Showing posts with label Info. Show all posts
Showing posts with label Info. Show all posts
Friday, September 6, 2019
APAKAH SALAH APOTEKER
SEORANG?
Baru-baru
ini berita mengenai seorang apoteker di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan,
Jakarta Utara dibebastugaskan sementara karena
memberikan obat kepada pasien bernama Ny.
N yang dilaporkan telah kadaluwarsa. Apoteker tersebut memberikan sejumlah suplemen salah satunya
yaitu pemberian vitamin B6 dalam bentuk tablet. Suplemen vitamin B6 inilah yang
terbukti lewat kadaluarsa satu hari sebelumnya. Pada dasarnya vitamin B6
(Pyridoxin) dikonsumsi ibu hamil untuk meredakan mual. Keterangan tersebut
diambil dari www.haibunda.com bahwa vitamin B6 dapat dikonsumsi untuk
mengurangi mual dan muntah pada ibu hamil. Mual dan muntah pada ibu hamil bukan
suatu hal yang berbahaya melainkan merupakan kondisi yang normal dan biasanya
juga disertai dengan pusing. Polisi melakukan
pemeriksaan kepada salah satu bidan yang biasa memeriksa kandungan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian Mapolda Metro Jaya bahwa bidan
tersebut telah menuliskan resep obat yang didapat pada hari Selasa tanggal 12
Agustus 2019 dan kemudian ditebus atau diberikan kepada apoteker. Kapolres
Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan pihak
puskesmas mengakui bahwa mereka melakukan kelalaian.
Bermasalah pada
profesionalisme kerja dan manajemen apotek
Dilansir
dari CNN Indonesia,
apoteker menerima resep dari seorang bidan yang mana profesi tersebut TIDAK
DIPERBOLEHKAN untuk mengeluarkan resep, tetapi hanya profesi dokter yang
berwenang untuk melakukan peresepan obat sesuai dengan undang-undang. Tindakan
bidan tersebut melanggar kewenangan kompetensi dokter yang terdapat pada pasal
35 UU No.29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran berbunyi:
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah
memiliki surat tanda registrasi
mempunyai wewenang melakukan
praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang
terdiri atas:
Poin (g) Menulis resep obat dan alat kesehatan.
Sedangkan dalam UU No.4 Tahun 2019
tentang Kebidanan pasal 46 berbunyi:
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan,
Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
a. pelayanan kesehatan ibu;
b. pelayanan kesehatan anak;
c. pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana;
d. Pelaksanaan tugas berdasarkan
pelimpahan wewenang; dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Mengacu pada peraturan undang-undang
diatas, dapat dipastikan ada kesalahan dalam pengambilan tugas tenaga kesehatan
dan kelalaian standar operasional dalam manajemen pengeluaran obat. Selain itu,
manajemen dalam pengaturan stok opname, yaitu kegiatan penghitungan fisik persediaan yang
ada di gudang untuk kemudian dijual. Tujuan dilakukannya stock opname
ini adalah untuk mengetahui keakuratan catatan pembukuan yang merupakan salah
satu fungsi sistem pengendalian intern. Pada stock opname, dapat dilakukan
pemeriksaan berkala tanggal kadaluarsa obat.
Vitamin kadaluarsa tidak sepenuhnya berbahaya
Dalam Farmakope Indonesia Edisi III
halaman 542, tablet vitamin B6 memiliki waktu hancur tidak lebih dari 30 menit.
Sedangkan Farmakope Indonesia Edisi V halaman 1012 vitamin B6 mudah larut dalam
air. Hal ini berarti bahwa secara farmakologis tubuh, tablet vitamin B6 akan
hancur oleh proses metabolisme tubuh tidak lebih dari 30 menit dan kemudian
diserap oleh tubuh. Selain itu, vitamin B6 sendiri merupakan vitamin yang larut
dalam air sehingga hasil metabolisme vitamin B6 ini akan dibuang melalui urin
sehingga dapat dikatakan bahwa vitamin ini tidak berbahaya. Mengenai pengertian
kadaluarsa obat, memiliki makna bahwa obat telah terdegradasi atau terurai
sebesar 10% dari bahan aktif awalnya. Sehingga zat aktif obat masih sebesar 90%.
Pernyataan sikap ISMAFARSI
ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa
Farmasi Seluruh Indonesia) mengeluarkan pernyataan sikap melalui KASTRAD-nya
(Kajian Strategi dan Advokasi) menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani
secara objektif dan lebih mendalami mengenai SOP yang digunakan dalam instalasi
kesehatan yang bersangkutan karena dirasa menyudutkan salah satu profesi. Selain
itu, pemberian bekal praktek kefarmasian yang lebih optimal kepada seluruh SDM
Kefarmasian di Indonesia dan imbauan kepada PP IAI (Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia) untuk LEBIH
SERIUS DAN TRANSPARAN dalam melakukan penanganan kasus yang menyangkut profesi
apoteker, serta imbauan untuk semua bagian dalam bidang kefarmasian untuk terus
mengasah dan mendorong skill kefarmasian supaya lebih baik lagi.
.
Pembinaan dan pengawasan
perlu ditingkatkan oleh pihak berwenang
Serta
dalam hal ini kita tidak boleh menganggap sepele akan tugas dan tanggung jawab
dari kepala puskesmas yaitu mengusahakan agar fungsi puskesmas dapat diselenggarakan
dengan baik. Tidak kalah penting adalah tugas BPOM pada pasal 2 pada Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang
mengatakan
(1) BPOM
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat
dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Obat
dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen
kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Oleh
karena itu, dapat disimpulkan jika tidak ada pihak yang tidak ikut bertanggung
jawab atas terjadinya kesalahan ini. Dimana pelaksanaan pengawasan obat
dilakukan oleh apoteker di bawah BPOM serta mengingat tanggung jawab kepala
puskesmas tempat dimana kasus ini terjadi. Sebagai bentuk tindak lanjut dan
mencegah terulangnya kejadian ini, Dinas Kesehatan dan jajarannya akan
melaksanakan :
(1)
Meningkatkan pembinaan, pengawasan
dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian di
Puskesmas.
(2)
Meningkatkan pembinaan terhadap
penerapan manajemen mutu.
(3)
Mengevaluasi pelaksanaan SPO
terkait pelayanan dan program kesehatan di Puskesmas.
Apoteker rawan dikriminalisasi
Tidak hanya sekali terjadinya kasus Apoteker diadili secara
hukum. Pada tahun 2012, Apoteker Yuli divonis 4 tahun penjara karena
mengamankan psikotropika kepada Dinas Kesehatan tanpa sepengetahuan Pemilik
Apotek yang diduga untuk disalahgunakan. Hal demikian pun terjadi pada tahun
2019 dimana Apoteker seolah-olah menjadi profesi yang paling disudutkan. Sampai
sekarang perlindungan hukum Apoteker masih nihil terlihat dikarenakan belum
adanya UU Praktik Apoteker. Sampai saat ini apoteker masih bernaung dibawah UU
No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan PP No.51 tentang Pekerjaan
Kefarmasian. Akibatnya, Apoteker menjadi profesi yang rawan dikriminalisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
2019. Uraian Tugas Kepala Puskesmas. http://dinkes.pesisirselatankab.go.id/transparasi/file/Akteditasi_Salido__Uraian_Tugas_Kepala_Puskesmas.pdf
Diakses pada 29 Agustus 2019.
BPOM
RI. 2019. Tugas Utama BPOM.
CNN
Indonesia. 2019. Polisi:
Puskesmas Akui Lalai Beri Obat Kedaluwarsa Ibu Hamil.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190822142718-12-423752/polisi-puskesmas-akui-lalai-beri-obat-kedaluwarsa-ibu-hamil
Diakses pada 29 Agustus 2019.
CNN Indonesia. 2019. Kasus Obat Kedaluarsa, Bidan Puskesmas Kamal
Muara Diperiksa. https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190823211304-12-424222/kasus-obat-kedaluwarsa-bidan-puskesmas-kamal-muara-diperiksa.
Diakses pada tanggal 29 Agustus 2019
Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia . 1979. Farmakope
Indonesia Edisi III. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia . 2014. Farmakope
Indonesia Edisi V. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Rubiyanto,
Nunut. 2019. Peraturan Perundang-undagan
di Apotek. https://www.usd.ac.id/fakultas/farmasi/f1l3/WorkshopPA.pptx Diakses pada 29 Agustus 2019.
Hidayaturrizqika
Maulida, Rizkiananda Wardani, Monarita Puspita Dewi, dan Naufal Farras
BIRO
ADVOKASI DAN KESEJAHTERAAN MAHASISWA
BEM
FF UMS 2019
Saturday, August 3, 2019
WTA:
DIBALIK TEKNOLOGI “MEMPERHALUS” ASAP ROKOK
World
Tobacco Asia atau yang biasa dikenal dengan (WTA) merupakan pameran mesin rokok
yang pertama kali diadakan pada tahun 2010 di Jakarta dan kembali diadakan di
tahun 2012. Pihak
panitia penyelenggara saat itu berjanji untuk tidak menyelanggarakan kegiatan
yang sama di Indonesia. Namun
pada tahun 2016 WTA kembali diadakan di Jakarta dengan nama World Tobacco
Process and Machinery atau WTPM dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan
perindustrian rokok khususnya di Indonesia. Lebih parahnya lagi, WTPM menyasar
anak-anak muda dan remaja untuk menjadi perokok-perokok baru.
Tak
puas dengan hal itu kini WTA akan kembali lagi dan kali ini menyasar kota yang
dianugerahi
sebagai kota layak anak yaitu Kota Surabaya. Rencana penyelenggaraan World
Tobacco Asia (WTA) di Surabaya pada 16-17 Oktober 2019 mendatang menuai
kecaman, pasalnya Surabaya baru saja mengesahkan Perda No 2 tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok, Namun malah menjadi tuan rumah pameran industri rokok
dunia. Kecaman ini datang dari Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan
Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur. Khalayak luas
sebenarnya sudah memahami bahwa kebiasaan merokok menjadi pemicu terjadinya
berbagai gangguan kesehatan serta datangnya penyakit. Banyak sekali bukti
tentang dampak buruk merokok, namun ketergantungan merokok dalam masyarakat
kita masih tinggi. Dalam laporan tahunan WHO tahun 2018 tercatat 36% penduduk
Indonesia atau setara dengan lebih dari 80 juta penduduk Indonesia
merokok. Jika kebijakan tetap seperti
saat ini, maka WHO memperkirakan jumlah perokok di Indonesia akan naik menjadi
90 juta orang pada 2025 kelak.
Tidak bisa dipungkiri bilamana acara WTA menampilkan inovasi alat produksi rokok
canggih, jika diproyeksikan ke depannya selain bisa menyingkirkan pekerja/buruh
yang bisa meningkatkan angka pengangguran di Indonesia dan alat produksi rokok
tersebut mampu memperbanyak jumlah produksi rokok dalam waktu singkat dan
ironisnya, harga rokok akan semakin murah.
Oleh karena itu rekan sejawat, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia
(ISMKMI) pernah merilis
pernyataan sikap dengan “MENOLAK” diadakannya WTA dengan beberapa alasan yakni :
1. Semakin
berkembangnya industri tembakau, maka semakin meningkatnya juga jumlah perokok
di generasi muda.
2. WTA bertentangan dengan PP No.109 Tahun 2012
pasal 2(2) dan kecanggihan dalam alat produksi rokok bisa menyingkirkan buruh
pabrik, berdampak pada jumlah perokok yang semakin banyak dan tidak bisa
terhitung lagi.
3. Adanya
WTA, kedepannya berdampak bagi derajat kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran
bangsa Indonesia semakin memburuk, kualitas bangsa Indonesia semakin terancam.
Adapun
rekomendasi ISMKI kepada rekan-rekan mahasiswa
terutama di bidang kesehatan untuk tetap menyampaikan aspirasi penolakan WTA
dengan cara :
1. Tetap
mengkampanyekan petisi penolakan WTA baik secara langsung turun ke masyarakat
maupun sosial media.
2. Tetap
menyuarakan audiensi kepada tempat penyelenggaran WTA.
3. Jika poin ke 2 tidak berhasil, maka
mari kita menggalang aspirasi bersama secara integrasi dari seluruh elemen
bidang kesehatan maupun LSM yang kontra terhadap adanya
pembentukan WTA tersebut.
Kesehatan Indonesia dalam
Ancaman Rokok
Sejauh ini, pemerintah Indonesia membuat tujuh
program penanggulangan tentang rokok. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI menerangkan tentang ketujuh
program itu sebagai berikut :
1. Peraturan
Perundang-undangan.
Indonesia memiliki UU 36 tahun 2009
tentang kesehatan yang ada pasal-pasal yang mengatur kebiasaan merokok, juga
ada PP 109 tahun 2012 yang mengatur
lebih rinci tentang isi UU 36 tahun 2009 di bidand penanggulangan merokok, dan
juga ada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Ka Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) dan juga berbagai Peraturan Daerah serta Aturan (SK) Gubernur,
Bupati dan Walikota.
2. Penyuluhan
kesehatan kepada masyarakat.
Tentang dampak merokok bagi kesehatan. Hal
ini dilakukan melalui berbagai media yang ada, baik di tempat sarana pelayanan
kesehatan maupun juga tempat-tempat umum
3. Peringatan
kesehatan dalam bentuk gambar.
Untuk Indonesia, mulai 24 Juni 2014 maka
semua rokok yang dijual harus mencantumkan satu dari lima pilihan gambar
peringatan kesehatan.
4. Pengaturan
iklan rokok.
Harus diakui bahwa iklan berperan penting
dalam pembentukan opini masyarakat, termasuk mau merokok atau tidak. Dalam
aturan yang ada di Indonesia maka sudah ada semacam aturan tentang hal ini,
walau memang belum dalam bentuk pelarangan total.
5. Terwujudnya
Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR).
Hal ini untuk menjamin bahwa warga
masyarakat ,setidaknya di tempat-tempat umum, dapat menghirup udara bersih
sehat dan bebas dari asap rokok. Dari waktu ke waktu kita lihat bahwa di
sekitar kita makin banyak ruangan bebas asap rokok ini, termasuk di bioskop dan
mal-mal besar.
6. Terselenggaranya
pelayanan kesehatan untuk bantuan orang yang ingin berhenti merokok.
7. Untuk
mereka yang akhirnya jatuh sakit karena rokok akan segera ditangani melalui
program Jaminan Kesehatan Nasional.
8.
Iklan-Iklan Rokok Membahayakan Remaja
dan Anak-Anak
Melalui
rilis yang dikeluarkan Kemenkes RI pada laman depkes.go.id menyebutkan bahwa
Kemenkes telah meminta Kominfo untuk memblokir iklan-iklan rokok di internet. Permintaan pemblokiran
tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri
Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan permintaan
pemblokiran ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada
masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Data mengenai tingkat prevalensi
perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Peningkatan prevalensi
perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan
rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi).
Penggunaan media
internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak
dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media
internet dalam tahun-tahun terakhir ini. Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan
bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 18 tahun
dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Sehingga upaya ini menjadi
kesepahaman antara Kemenkes dan Kominfo dalam penanganan masalah kesehatan
masyarakat.
REFERENSI
Arafah,Muhammad.2019.Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan SULSELBAR
Tolak Penyelenggaraan WTA di Indonesia.
Diakses Pada
Tanggal 1 Juli 2019
Anonim.2019.Miris, Miliki Perda KTR Namun WTA Di Gelar
di Surabaya.
Diakses Pada
Tanggal 1 Juli 2019
Anonim.2012.Ada Apa Dengan World Tobacco Asia 2012
?.
Diakses Pada Tanggal 3 Juli 2019
Tempo.2015.Ada 7 Program Penanggulangan Rokok di
Indonesia.
Diakses Pada
Tanggal 1 Juli 2019
Kemenkes RI. 2019. Kemenkes Meminta Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet.
Diakses Pada Tanggal 1 Agustus 2019
Saturday, June 29, 2019
Thursday, May 9, 2019
AUDIENSI LIFE SKILL OLEH
KAPRODI FF UMS
1. Apakah ada mata kuliah umum ?
Berdasarkan SK Rektor UMS mengenai mata kuliah life skill pasal
2 ayat 2,3, dan 4, Kaprodi tidak mengadakan kegiatan kuliah umum maupun kuliah tatap
muka, jika kurang setuju mengenai hal ini silahkan menanyakan langsung kepada
pihak rektorat. Kaprodi hanya menjalankan SK yang ada.
2. Mengapa mata kuliah Lifeskill tetap membayar 2 SKS, padahal
tidak diadakan kuliah tatap muka ?
Jawabannya sama dengan jawaban no 1.
(Berdasarkan SK Rektor UMS mengenai
kuliah life skill pasal 2 ayat 2,3, dan 4 sehingga Kaprodi tidak mengadakan
kegiatan kuliah umum maupun kuliah tatap muka).
3. Mengapa ada dosen yang
belum paham mengenai mata kuliah life skill ?
Kaprodi bertanya siapa dosen yang tidak mengerti mengenai
lifeskill, karena selama ini dosen sudah diberi pembekalan dan apabila ada
dosen PA yang tidak paham secara
langsung akan ditegur . Menanggapi pernyataan Kaprodi ada beberapa mahasiswa
yang melaporkan ada dosen yang belum paham mengenai hal ini tetapi mahasiswa
tersebut tidak berani menyebutkan siapa nama dosen tersebut.
4.
Apakah skor 500 untuk
mendaptkan nilai A dapat diturunkan?
Kaprodi menjelaskan bahwa point 500, sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Rektor. Salah satu contohnya yaitu Fakultas Teknik yang mahasiswanya memiliki point hampir 700 ke atas. Hal ini dikarenakan mahasiswanya aktif dalam berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal kampus, seperti PKM dan kegiatan kampus lainnya. Sehingga diharapkan mahasiswa aktif dalam berbagai kegiatan non akademik maka dari itu dibuatlah start point A adalah 500. Menanggapi pernyataan Kaprodi banyak mahasiswa yang keberatan mengenai hal ini dan menurut kami fakultas lain memiliki program KKN tersendiri yang memiliki nilai point yang sangat besar. Fakultas Farmasi sendiri tidak memiliki KKN khusus farmasi dan KKN diperuntukan untuk semester atas yang notabenenya ingin cepat menyelesaikan skripsinya dan segera lulus.
Kaprodi menjelaskan bahwa point 500, sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Rektor. Salah satu contohnya yaitu Fakultas Teknik yang mahasiswanya memiliki point hampir 700 ke atas. Hal ini dikarenakan mahasiswanya aktif dalam berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal kampus, seperti PKM dan kegiatan kampus lainnya. Sehingga diharapkan mahasiswa aktif dalam berbagai kegiatan non akademik maka dari itu dibuatlah start point A adalah 500. Menanggapi pernyataan Kaprodi banyak mahasiswa yang keberatan mengenai hal ini dan menurut kami fakultas lain memiliki program KKN tersendiri yang memiliki nilai point yang sangat besar. Fakultas Farmasi sendiri tidak memiliki KKN khusus farmasi dan KKN diperuntukan untuk semester atas yang notabenenya ingin cepat menyelesaikan skripsinya dan segera lulus.
5. Apakah biaya 2 SKS termasuk biaya konsultasi dengan PA ?
Berdasarkan pasal 5 life skill, biaya tersebut sudah menjadi
tanggungan pihak universitas, jadi uang 2 SKS sudah termasuk dalam biaya di
pasal 5 tersebut. Menanggapi pernyataan kaprodi dikarenakan banyak
mahasiswa yang belum paham, dan mengira bahwa setiap konsultasi masih akan
membayar uang seperti yang tercantum di pasal 5.
6. Apakah semua tema Sertifikat
Seminar dapat diterima PA untuk
divalidasi ?
Berdasarkan SK rektor tidak ada mengenai ketentuan khusus
tema apa aja yang dapat diterima, namun keputusan ini semua tergantung oleh
dosen PA masing-masing. Karena selama
ini, apabila dosen PA ingin mengambil keputusan akan meminta pertimbangan
kepada Kaprodi. Menanggapi pernyataan Kaprodi ada kejadian salah satu mahasiswa
dan mahasiswa tersebut tidak berani untuk menyebutkan nama dosen tersebut.
7. Penjelasan mengenai kredit point yang belum jelas di SK :
·
PPS (Panitia Harian
Kegiatan Tingkat Lokal atau Internal Kampus) = 15
·
KPUM (Panitia Harian
Kegiatan Tingkat Lokal atau Internal Kampus) = 15
·
PANWASLU (Panitia Harian Kegiatan Tingkat Lokal atau Internal
Kampus) = 15
·
Ketua Mentoring (Ketua Panitia Kegiatan Tingkat Lokal atau
Internal Kampus) = 20
·
Pementor (Asisten
Mentoring Studi Islam) = 40
·
Koordinator mentoring (Ketua Panitia Kegiatan Tingkat Lokal
atau Internal Kampus) = 20
8.
Mengapa tidak diadakan KKN ?
Hal ini dikarenakan selama berlangsungnya kegiatan KKN di Universitas
masih menggunakan biaya pribadi. Sehingga, Kaprodi tidak ingin membebani
mahasiswanya karena setiap mahasiswa memiliki prioritas dan kesibukan masing-masing, serta tidak semuanya
menyanggupi dalam hal finansial. Apabila ada mahasiswa yang memang ingin
mengikuti kegiatan KKN bisa mendaftar kegiatan
KKN yang diadakan oleh pihak Universitas (LPPM UMS). Namun, selama ini
tidak ada mahasiswa farmasi yang mendaftar. Menanggapi pernyataan Kaprodi dikarenakan terdapat
mahasiswa yang kurang aktif dalam kegiatan internal kampus sehingga
menginginkan KKN agar point
life skill nya dapat memenuhi sesuai ketetentuan minimal A.
*NB :
- Apabila ada mahasiswa yang menjumpai dosen PA yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada berhak melaporkan secara langsung ke Kaprodi.
- Mahasiswa ikut berperan aktif dalam menjalankan mata kuliah Lifeskill, sehingga pihak Kaprodi dapat mengetahui dan mengontrol jalannya kegiatan mata kuliah ini. Hal ini dikarenakan banyak mahasiswa yang belum melakukan validasi.
- KKN yang diadakan oleh universitas untuk pengabdian kota Bengkulu, dibuka pendaftarannya pada tangal 1-27 April 2019.
Kegiatan audiensi dilakukan oleh
Monarita Puspita Dewi (perwakilan BEM FF UMS) dan Muhammad Reza Fatkhurohman
(perwakilan DPM FF UMS) kepada Kaprodi S1 FF UMS, Ibu Anita Sukmawati, Ph.D.,
Apt yang dilaksanakan pada hari senin
tanggal 29 April 2019 pada jam 15.00 WIB.
Tertanda
BEM
FF UMS dan DPM FF UMS
Monday, April 29, 2019
KOLABORASI OJOL DAN DOKTER ONLINE, BAGAIMANAKAH
DAMPAKNYA TERHADAP APOTEKER?
Sistem Regulasi E-Farmasi
Dengan
berkembangnya teknologi, tentu ada banyak cara untuk mempermudah manusia dalam
melakukan berbagai aktivitas. Indonesia menduduki peringkat ke-5 dunia dengan
jumlah pengguna internet terbanyak di dunia. Kini, jika ingin pergi ke suatu
tempat, dapat mudah saja menaiki sepeda motor dan mobil taksi online. Layanan
antar rumah pun juga menjadi salah satu solusi kemudahan yang membuat konsumen
akan “semakin nyaman” untuk dilayani. Tak dipungkiri paradigma “online” ini juga merambah pada dunia
kefarmasian.
Pada
tahun 2016 mulai muncul inovasi apotek untuk menjalankan layanan pesan antar
obat dan jasa perusahaan “Unicorn” dalam pengantaran obat. Hal demikian sering
disebut masyarakat sebagai apotek online. Sejatinya apotek merupakan tempat
pelayanan kefarmasian dijalankan dan menurut PP no 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
1. Pasal
21 ayat 2 berbunyi:
Penyerahan
dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
2.Pasal 24 poin c berbunyi:
2.Pasal 24 poin c berbunyi:
Dalam
melaksakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker
dapat menyerahkan obat keras, narkotika, dan psikotropika kepada masyarakat
atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalah
yang kemudian dihadapi bahwa belum terdapat regulasi yang mengatur jalannya
pelayanan kefarmasian secara elektronik ini sehingga menimbulkan
ketidakteraturan terutama pada E-Farmasi.
Mengenai
peraturan E-Farmasi ini ada di dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN
2018. PMK tersebut mengatur tentang bagaimana dapat memperoleh izin pengadaan
E-Farmasi. Demikian pada peraturan tersebut terdapat pengertian mengenai
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yaitu badan hukum yang
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan E-Farmasi untuk keperluan
dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sehingga akan adanya kerjasama antara
apotek terintegrasi online dengan PSEF. Masalah yang kedua, belum adanya
regulasi yang jelas mengenai konsep jalannya E-Farmasi mengenai pelayanan
informasi obat ataupun terjadinya kecurangan pada peraturan ini masih ambigu.
Kolaborasi Go-Jek dan Halodoc
Halodoc
merupakan sebuah aplikasi kesehatan terpadu yang memfasilitasi interaksi antara
dokter dengan pasien. Aplikasi ini digadang-gadang menawarkan kemudahan dan
mempersingkat waktu untuk mengakses kesehatan pada saat pengguna membutuhkan
pertolongan dokter. Sedangkan Go-Jek merupakan sebuah perusahaan teknologi asal
Indonesia yang melayani angkutan melalui jasa ojek yang merambah di berbagai
kehidupan. Bahkan perusahaan ini telah menambah fitur berupa Go-Med. Pada saat
ini, Go-Med tengah bekerja sama Halodoc dimana layanan yang diberikan berupa
pesanan kebutuhan medis yang dapat diantarkan dengan cepat ke pengguna.
Pengguna cukup meng-klik layanan Go-Med yang ada di aplikasi Go-Jek. Pengguna
kemudian akan diarahkan secara otomatis ke layanan Pharmacy Delivery yang ada
di aplikasi Halodoc.
Jika
dilihat dari pelayanan kesehatan ada beberapa hal yang terlupakan contohnya
adalah PIO (Pelayanan Informasi Obat). Penggunaan obat keras atau obat yang
diresepkan oleh dokter perlu adanya PIO dari seorang Apoteker yang bekerja di
apotik, karena Apoteker akan memberikan informasi yang penting seperti cara
penggunaannya, cara penyimpanannya, efek samping dari obat dan kontra indikasi
obat itu sendiri. Pelayanan Informasi Obat ini adalah salah satu faktor yang
paling menentukan dalam proses terapi, penggunaan obat tanpa informasi yang
benar akan menghasilkan hasil terapi yang buruk, apalagi jika berkaitan dengan
cara penggunaan, cara penyimpanan, dosis, kontraindikasi dan efek samping yang
ditimbulkan.
Pertanyaan
yang mucul di kemudian hari adalah apakah mungkin seorang driver Go-Jek menggantikan peran apoteker dalam hal Pelayanan
Informasi Obat (PIO) kepada pasien atau keluarga pasien? Pihak vendor pelayanan juga harus
memperhatikan PERMENKES NO. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian
di Apotek. Pemerintah yang berperan sebagai regulator juga harus membuat
limitasi terhadap produk apa saja yang boleh dipesan secara online, misalnya
obat yang bisa diakses melalui fitur Go-Med adalah obat OTC (Over The Counter) atau obat bebas. Hal
itu dikarenakan sangat tidak memungkinkan untuk menyerahkan obat golongan
keras, psikotropika, hingga narkotika lewat perantara deliver karena harus ada
edukasi terhadap pemakaian obat. Untuk
masyarakat yang ingin membeli obat keras atau obat dari resep dokter harap
meluangkan waktu untuk datang ke apotek karena apoteker adalah satu-satunya
profesi yang mempunyai kompetensi atas penyampaian informasi obat yang benar
kepada pasien atau keluarga pasien.
Berdasarkan
paparan diatas, maka E-Farmasi tidaklah rasional diterapkan dalam jual beli
obat. Namun dapat diaplikasikan dalam bentuk memudahkan pengelolaan apotek.
Pengelolaan apotek ini dapat berupa pelaporan online, surat pemesanan online
kepada PBF, E-prescribing, rekam medis pasien, katalog obat, hingga pharmaceutical care.
Nasib Apoteker Kian Tergerus
Melihat
realita praktik kefarmasian sekarang, sangat miris bahwa Apoteker menjadi salah
satu profesi yang akan digantikan oleh robot. Bukan tidak mungkin karena
semakin sedikit tatap muka pasien kepada Apoteker karena ketiadaan Apoteker di
Apotek. Adanya kolaborasi antara Go-Med dan Halodoc, dikhawatirkan akan
mengurangi interaksi Apoteker kepada pasien. Profesi Apoteker merupakan tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi dalam pengetahuan obat-obatan yang ditempuh
melalui pendidikan S1 Farmasi hingga Program Studi Profesi Apoteker. Sehingga
jelas berbeda apabila penyerahan obat dilakukan oleh seorang driver.
Perlindungan
profesi apoteker sebenarnya baru diatur oleh adanya PP No.51 tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian. Hal ini menjadi alasan, jalannya E-Farmasi di Indonesia
masih bertentangan dengan regulasi yang ada. Saat ini, Apoteker merupakan salah
satu tenaga kesehatan yang tidak mempunyai perlindungan hukum berupa
Undang-Undang. Berbeda dengan profesi Dokter, Perawat, dan Bidan. Sehingga
adanya kolaborasi Ojek Online dan Dokter Online dapat dijadikan momentum untuk
meletakkan urgensi diadakannya Undang-Undang Kefarmasian untuk melindungi
profesi Apoteker.
Konsep
E-Farmasi Rasional Diterapkan
Sebuah studi menyatakan distribusi
secara konvensional selama satu bulan memiliki insidensi kesalahan sebesar
0.157% dan metode distribusi secara elektronik memiliki nilai insidensi
kesalahan sebesar 0.135%, pelayanan distribusi obat yang dikombinasikan dengan
penggunaan barcode memiliki nilai insidensi sebesar 0,137% (Alan, et., al,
2015). Sistem barcode yang diterapkan dalam pelayanan kefarmasian dan penyampaian
obat ke tangan pasien, merupakan teknologi yang paling banyak diterapkan saat
ini. Pelayanan berbasis barcode ini sering disebut E-prescribing akan membantu dalam
mencegah salah pemberian obat.
Selain teknologi barcode, teknologi
digital yang diterapkan adalah rekam medik dan catatan administrasi berbasis
elektronik. Electronic Medication
Administration Record (EMAR) dan Barcode
Medication Adminitration (BCMA) dapat menekan persentase eror dibawah 2
persen, angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan persentase eror
sebelum penerapan sistem EMAR dan BCMA. Penerapan sistem teknologi berbasis
digital ini tetap harus didukung oleh farmasis atau tenaga medis lainnya yang
kompeten baik dalam pengetahuan dan teknologi (Paoletti, et., al, 2007). Penggunaan
BCMA tidak hanya mengurangi persentase eror pada instalasi farmasi, tetapi
teknologi ini telah diterapkan pada bagian pelayanan kesehatan lainnya, seperti
ruang operasi dan ruang ICU (Pieter, et., al, 2009).
Kimia Farma Gaet Telkom
PT
Kimia Farma Tbk (KAEF) menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi
pelat merah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Kerja sama ini bertujuan
untuk memperkuat digitalisasi di lingkungan bisnis KAEF. Perwujudan kemitraan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama
alias memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh Direktur Utama KAEF
Honesti Basyir dan Direktur Enterprise & Business Service TLKM Dian
Rahmawan.
Digitalisasi yang dilakukan KAEF meliputi penyediaan infrastruktur cloud dan jaringan (network), hardware, serta sistem aplikasi terpadu. Sistem aplikasi yang disediakan oleh TLKM terdiri dari smart stock, omni channel, customer loyalty, big data analytics, integrasi klinik, program rujuk balik, serta layanan home care. Seluruh infrastruktur digital tersebut terintegrasi dengan enterprise resource planning (ERP) yang sudah diterapkan KAEF sejak Oktober 2016 silam. Hal ini menjadi contoh agar paradigma E-Farmasi sangat berguna di terapkan di Industri Farmasi untuk pengelolaan lebih terintegrasi
Digitalisasi yang dilakukan KAEF meliputi penyediaan infrastruktur cloud dan jaringan (network), hardware, serta sistem aplikasi terpadu. Sistem aplikasi yang disediakan oleh TLKM terdiri dari smart stock, omni channel, customer loyalty, big data analytics, integrasi klinik, program rujuk balik, serta layanan home care. Seluruh infrastruktur digital tersebut terintegrasi dengan enterprise resource planning (ERP) yang sudah diterapkan KAEF sejak Oktober 2016 silam. Hal ini menjadi contoh agar paradigma E-Farmasi sangat berguna di terapkan di Industri Farmasi untuk pengelolaan lebih terintegrasi
Secara keseluruhan penelitian
mengenai pelayanan farmasi berbasis digital dan teknologi meningkatkan
pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, hal ini dibuktikan dengan
minimalnya persentase eror dan meningkatnya pelayananan yang dirasakan pasien.
Sehingga E-Farmasi layaknya diciptakan untuk menghindari kesalahan-kesalahan
dalam pekerjaan kefarmasian, bukan untuk memanfaatkan teknologi untuk
mengembangkan bisnis sebesar-besarnya.
Maka dari itu, penting bagi kita, penggiat di bidang farmasi dan
regulasi pemerintah untuk mengkaji kembali untuk apa E-Farmasi dijalankan.
Sumber :
Sumber :
Alan R. Oldland, Larry K. Golightly, Sondra K. May, Gerard R. Barber, Nancy M. Stolpman. 2015. Electronic Inventory Systems and Barcode Technology: Impact on Pharmacy Technical Accuracy and Error Liability. Hosp Pharm 2015;50(1):34–41.
Meijer, Erik. 2016. Memanfaatkan Teknologi Digital untuk Akses Layanan Kesehatan. Tersedia di http://www.indotelko.com/kanal?c=id&it=memanfaatkan-digital-kesehatan (Diakses pada 21 Desember 2017).
Pieter J. Helmons, Lindsay N. Wargel, and Charles E. Daniels. 2009. Effect of bar-code-assisted medication administration on medication administration errors and accuracy in multiple patient care areas. Am J Health-Syst Pharm—Vol 66 Jul 1, 2009.
Richard D. Paoletti, Tina M. Suess, Michael G. Lesko, Alfred A. Feroli, James A. Kennel, Joye M. Mahler, Timothy Sauders. 2007. Using bar-code technology and medication observation methodology for safer medication administration. Am J Health-Syst Pharm—Vol 64 Mar 1, 2007.
Putra, Febriansyah dkk. 2018. Era Milenia Terapkan Digitalisasi Sistem
Distribusi Obat.
https://www.google.com/amp/farmasetika.com/2018/01/04/era-milenia-terapkan-digitalisasi-sistem-distribusi-obat/amp/ Diakses tanggal 21 April 2019.
https://www.google.com/amp/farmasetika.com/2018/01/04/era-milenia-terapkan-digitalisasi-sistem-distribusi-obat/amp/ Diakses tanggal 21 April 2019.
Halima, Nurhalima. 2019. Apoteker dan Revolusi Industri 4.0 Apakah
Mampu Beradaptasi?. https://www.kompasiana.com/_halima/5ca91965cc528314f40f39f3/apoteker-dan-revolusi-industri-4-0-apakah-mampu-beradaptasi-by-fitri?page=all
Diakses tanggal 21 April 2019.
Abdilah,
Azis. 2016. Sanggupkah Go-Med Gantikan
Peran Apoteker. https://gawaisehat.com/2016/11/23/sanggupkah-go-med-gantikan-peran-apoteker/
Diakses tanggal 21 April 2019.
Rahma,
Riska. 2017. Digitalisasi Bisnis Kimia
Farma Gandeng Telkom. https://www.google.co.id/amp/amp.kontan.co.id/news/digitalisasi-bisnis-kimia-farma-gandeng-telkom Diakses Tanggal 21 April 2019.