Kabinet invictoria

Visi Kami

Mewujudkan BEM FF UMS sebagai penggerak optimalisasi potensi yang berintegritas dan kontinuitas melalui penguatan sistem evaluasi dan kolaborasi yang aktif progresif dengan berlandaskan tanggung jawab serta semangat kekeluargaan dalam pemberdayaan civitas akademika FF UMS

Misi Kami Tentang Invictoria


Pengurus Harian
Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Divisi Dana dan Usaha Divisi Eksternal Divisi Hubungan dan Sosial Masyarakat Divisi Islamic Student Center Divisi Media dan Publikasi Divisi Pengembangan Intelektual Divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Divisi Seni dan Olahraga

News

Showing posts with label Info. Show all posts
Showing posts with label Info. Show all posts

Friday, September 6, 2019

APAKAH SALAH APOTEKER SEORANG?




APAKAH SALAH APOTEKER SEORANG?

Baru-baru ini berita mengenai seorang apoteker di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara  dibebastugaskan sementara karena  memberikan obat kepada pasien bernama Ny. N yang dilaporkan telah kadaluwarsa. Apoteker tersebut memberikan sejumlah suplemen salah satunya yaitu pemberian vitamin B6 dalam bentuk tablet. Suplemen vitamin B6 inilah yang terbukti lewat kadaluarsa satu hari sebelumnya. Pada dasarnya vitamin B6 (Pyridoxin) dikonsumsi ibu hamil untuk meredakan mual. Keterangan tersebut diambil dari www.haibunda.com bahwa vitamin B6 dapat dikonsumsi untuk mengurangi mual dan muntah pada ibu hamil. Mual dan muntah pada ibu hamil bukan suatu hal yang berbahaya melainkan merupakan kondisi yang normal dan biasanya juga disertai dengan pusing. Polisi melakukan pemeriksaan kepada salah satu bidan yang biasa memeriksa kandungan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian Mapolda Metro Jaya bahwa bidan tersebut telah menuliskan resep obat yang didapat pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2019 dan kemudian ditebus atau diberikan kepada apoteker. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan pihak puskesmas mengakui bahwa mereka melakukan kelalaian.

Bermasalah pada profesionalisme kerja dan manajemen apotek
Dilansir dari CNN Indonesia, apoteker menerima resep dari seorang bidan yang mana profesi tersebut TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengeluarkan resep, tetapi hanya profesi dokter yang berwenang untuk melakukan peresepan obat sesuai dengan undang-undang. Tindakan bidan tersebut melanggar kewenangan kompetensi dokter yang terdapat pada pasal 35 UU No.29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran berbunyi:
(1)    Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi  mempunyai wewenang  melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
Poin (g) Menulis resep obat dan alat kesehatan.
Sedangkan dalam UU No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan pasal 46 berbunyi:
(1)   Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
a.     pelayanan kesehatan ibu;
b.     pelayanan kesehatan anak;
c.     pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
d.     Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Mengacu pada peraturan undang-undang diatas, dapat dipastikan ada kesalahan dalam pengambilan tugas tenaga kesehatan dan kelalaian standar operasional dalam manajemen pengeluaran obat. Selain itu, manajemen dalam pengaturan stok opname, yaitu kegiatan penghitungan fisik persediaan yang ada di gudang untuk kemudian dijual. Tujuan dilakukannya stock opname ini adalah untuk mengetahui keakuratan catatan pembukuan yang merupakan salah satu fungsi sistem pengendalian intern. Pada stock opname, dapat dilakukan pemeriksaan berkala tanggal kadaluarsa obat.

Vitamin kadaluarsa tidak sepenuhnya berbahaya
Dalam Farmakope Indonesia Edisi III halaman 542, tablet vitamin B6 memiliki waktu hancur tidak lebih dari 30 menit. Sedangkan Farmakope Indonesia Edisi V halaman 1012 vitamin B6 mudah larut dalam air. Hal ini berarti bahwa secara farmakologis tubuh, tablet vitamin B6 akan hancur oleh proses metabolisme tubuh tidak lebih dari 30 menit dan kemudian diserap oleh tubuh. Selain itu, vitamin B6 sendiri merupakan vitamin yang larut dalam air sehingga hasil metabolisme vitamin B6 ini akan dibuang melalui urin sehingga dapat dikatakan bahwa vitamin ini tidak berbahaya. Mengenai pengertian kadaluarsa obat, memiliki makna bahwa obat telah terdegradasi atau terurai sebesar 10% dari bahan aktif awalnya. Sehingga zat aktif obat masih sebesar 90%.

Pernyataan sikap ISMAFARSI
ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia) mengeluarkan pernyataan sikap melalui KASTRAD-nya (Kajian Strategi dan Advokasi) menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara objektif dan lebih mendalami mengenai SOP yang digunakan dalam instalasi kesehatan yang bersangkutan karena dirasa menyudutkan salah satu profesi. Selain itu, pemberian bekal praktek kefarmasian yang lebih optimal kepada seluruh SDM Kefarmasian di Indonesia dan imbauan kepada PP IAI (Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia) untuk LEBIH SERIUS DAN TRANSPARAN dalam melakukan penanganan kasus yang menyangkut profesi apoteker, serta imbauan untuk semua bagian dalam bidang kefarmasian untuk terus mengasah dan mendorong skill kefarmasian supaya lebih baik lagi.
.


Pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan oleh pihak berwenang
Serta dalam hal ini kita tidak boleh menganggap sepele akan tugas dan tanggung jawab dari kepala puskesmas yaitu mengusahakan agar fungsi puskesmas dapat diselenggarakan dengan baik. Tidak kalah penting adalah tugas BPOM pada pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatakan
(1)  BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika tidak ada pihak yang tidak ikut bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan ini. Dimana pelaksanaan pengawasan obat dilakukan oleh apoteker di bawah BPOM serta mengingat tanggung jawab kepala puskesmas tempat dimana kasus ini terjadi. Sebagai bentuk tindak lanjut dan mencegah terulangnya kejadian ini, Dinas Kesehatan dan jajarannya akan melaksanakan :
(1)   Meningkatkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
(2)   Meningkatkan pembinaan terhadap penerapan manajemen mutu.
(3)   Mengevaluasi pelaksanaan SPO terkait pelayanan dan program kesehatan di Puskesmas.
Apoteker rawan dikriminalisasi
Tidak hanya sekali terjadinya kasus Apoteker diadili secara hukum. Pada tahun 2012, Apoteker Yuli divonis 4 tahun penjara karena mengamankan psikotropika kepada Dinas Kesehatan tanpa sepengetahuan Pemilik Apotek yang diduga untuk disalahgunakan. Hal demikian pun terjadi pada tahun 2019 dimana Apoteker seolah-olah menjadi profesi yang paling disudutkan. Sampai sekarang perlindungan hukum Apoteker masih nihil terlihat dikarenakan belum adanya UU Praktik Apoteker. Sampai saat ini apoteker masih bernaung dibawah UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan PP No.51 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Akibatnya, Apoteker menjadi profesi yang rawan dikriminalisasi.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2019. Uraian Tugas Kepala Puskesmas. http://dinkes.pesisirselatankab.go.id/transparasi/file/Akteditasi_Salido__Uraian_Tugas_Kepala_Puskesmas.pdf Diakses pada 29 Agustus 2019.
BPOM RI. 2019. Tugas Utama BPOM.
 https://www.pom.go.id/new/view/direct/job Diakses pada 29 Agustus 2019.
CNN Indonesia. 2019. Polisi: Puskesmas Akui Lalai Beri Obat Kedaluwarsa Ibu Hamil.
CNN Indonesia. 2019. Kasus Obat Kedaluarsa, Bidan Puskesmas Kamal Muara Diperiksa.  https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190823211304-12-424222/kasus-obat-kedaluwarsa-bidan-puskesmas-kamal-muara-diperiksa. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2019
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia . 1979. Farmakope Indonesia Edisi III. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia . 2014. Farmakope Indonesia Edisi V. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Rubiyanto, Nunut. 2019. Peraturan Perundang-undagan di Apotek. https://www.usd.ac.id/fakultas/farmasi/f1l3/WorkshopPA.pptx Diakses pada 29 Agustus 2019.

Hidayaturrizqika Maulida, Rizkiananda Wardani, Monarita Puspita Dewi, dan Naufal Farras
BIRO ADVOKASI DAN KESEJAHTERAAN MAHASISWA
BEM FF UMS 2019


Saturday, August 3, 2019

WTA: DIBALIK TEKNOLOGI “MEMPERHALUS” ASAP ROKOK



WTA: DIBALIK TEKNOLOGI “MEMPERHALUS” ASAP ROKOK

World Tobacco Asia atau yang biasa dikenal dengan (WTA) merupakan pameran mesin rokok yang pertama kali diadakan pada tahun 2010 di Jakarta dan kembali diadakan di tahun 2012. Pihak panitia penyelenggara saat itu berjanji untuk tidak menyelanggarakan kegiatan yang sama di Indonesia. Namun pada tahun 2016 WTA kembali diadakan di Jakarta dengan nama World Tobacco Process and Machinery atau WTPM dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan perindustrian rokok khususnya di Indonesia. Lebih parahnya lagi, WTPM menyasar anak-anak muda dan remaja untuk menjadi perokok-perokok baru.

Tak puas dengan hal itu kini WTA akan kembali lagi dan kali ini menyasar kota yang dianugerahi sebagai kota layak anak yaitu Kota Surabaya. Rencana penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya pada 16-17 Oktober 2019 mendatang menuai kecaman, pasalnya Surabaya baru saja mengesahkan Perda No 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Namun malah menjadi tuan rumah pameran industri rokok dunia. Kecaman ini datang dari Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur. Khalayak luas sebenarnya sudah memahami bahwa kebiasaan merokok menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kesehatan serta datangnya penyakit. Banyak sekali bukti tentang dampak buruk merokok, namun ketergantungan merokok dalam masyarakat kita masih tinggi. Dalam laporan tahunan WHO tahun 2018 tercatat 36% penduduk Indonesia atau setara dengan lebih dari 80 juta penduduk Indonesia merokok.  Jika kebijakan tetap seperti saat ini, maka WHO memperkirakan jumlah perokok di Indonesia akan naik menjadi 90 juta orang pada 2025 kelak.

Tidak bisa dipungkiri bilamana acara WTA menampilkan inovasi alat produksi rokok canggih, jika diproyeksikan ke depannya selain bisa menyingkirkan pekerja/buruh yang bisa meningkatkan angka pengangguran di Indonesia dan alat produksi rokok tersebut mampu memperbanyak jumlah produksi rokok dalam waktu singkat dan ironisnya, harga rokok akan semakin murah.
 Oleh karena itu rekan sejawat, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) pernah  merilis pernyataan sikap dengan “MENOLAK” diadakannya WTA dengan beberapa alasan yakni :
1.   Semakin berkembangnya industri tembakau, maka semakin meningkatnya juga jumlah perokok di generasi muda.
2.    WTA bertentangan dengan PP No.109 Tahun 2012 pasal 2(2) dan kecanggihan dalam alat produksi rokok bisa menyingkirkan buruh pabrik, berdampak pada jumlah perokok yang semakin banyak dan tidak bisa terhitung lagi.
3.   Adanya WTA, kedepannya berdampak bagi derajat kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa Indonesia semakin memburuk, kualitas bangsa Indonesia semakin terancam.
Adapun rekomendasi ISMKI kepada rekan-rekan mahasiswa terutama di bidang kesehatan untuk tetap menyampaikan aspirasi penolakan WTA dengan cara :
1.    Tetap mengkampanyekan petisi penolakan WTA baik secara langsung turun ke masyarakat maupun sosial media.
2.    Tetap menyuarakan audiensi kepada tempat penyelenggaran WTA.
3.    Jika poin ke 2 tidak berhasil, maka mari kita menggalang aspirasi bersama secara integrasi dari seluruh elemen bidang kesehatan maupun LSM yang kontra terhadap adanya pembentukan WTA tersebut.

Kesehatan Indonesia dalam Ancaman Rokok
Sejauh ini, pemerintah Indonesia membuat tujuh program penanggulangan tentang rokok. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI menerangkan tentang ketujuh program itu sebagai berikut :

1.    Peraturan Perundang-undangan.
Indonesia memiliki UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ada pasal-pasal yang mengatur kebiasaan merokok, juga ada PP 109 tahun 2012 yang mengatur lebih rinci tentang isi UU 36 tahun 2009 di bidand penanggulangan merokok, dan juga ada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Ka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan juga berbagai Peraturan Daerah serta Aturan (SK) Gubernur, Bupati dan Walikota.
2.    Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.
Tentang dampak merokok bagi kesehatan. Hal ini dilakukan melalui berbagai media yang ada, baik di tempat sarana pelayanan kesehatan maupun juga tempat-tempat umum
3.    Peringatan kesehatan dalam bentuk gambar.
Untuk Indonesia, mulai 24 Juni 2014 maka semua rokok yang dijual harus mencantumkan satu dari lima pilihan gambar peringatan kesehatan.
4.    Pengaturan iklan rokok.
Harus diakui bahwa iklan berperan penting dalam pembentukan opini masyarakat, termasuk mau merokok atau tidak. Dalam aturan yang ada di Indonesia maka sudah ada semacam aturan tentang hal ini, walau memang belum dalam bentuk pelarangan total.
5.    Terwujudnya Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR).
Hal ini untuk menjamin bahwa warga masyarakat ,setidaknya di tempat-tempat umum, dapat menghirup udara bersih sehat dan bebas dari asap rokok. Dari waktu ke waktu kita lihat bahwa di sekitar kita makin banyak ruangan bebas asap rokok ini, termasuk di bioskop dan mal-mal besar.
6.    Terselenggaranya pelayanan kesehatan untuk bantuan orang yang ingin berhenti merokok.
7.    Untuk mereka yang akhirnya jatuh sakit karena rokok akan segera ditangani melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
8.     
Iklan-Iklan Rokok Membahayakan Remaja dan Anak-Anak
Melalui rilis yang dikeluarkan Kemenkes RI pada laman depkes.go.id menyebutkan bahwa Kemenkes telah meminta Kominfo untuk memblokir iklan-iklan rokok di internet. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan permintaan pemblokiran ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi).
Penggunaan media internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini. Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Sehingga upaya ini menjadi kesepahaman antara Kemenkes dan Kominfo dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat.







REFERENSI

Arafah,Muhammad.2019.Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan SULSELBAR Tolak Penyelenggaraan WTA di Indonesia.
Diakses Pada Tanggal 1 Juli 2019

Anonim.2019.Miris, Miliki Perda KTR Namun WTA Di Gelar di Surabaya.
Diakses Pada Tanggal 1 Juli 2019

Anonim.2012.Ada Apa Dengan World Tobacco Asia 2012 ?.
Diakses Pada Tanggal 3 Juli 2019

Tempo.2015.Ada 7 Program Penanggulangan Rokok di Indonesia.
Diakses Pada Tanggal 1 Juli  2019

Kemenkes RI. 2019. Kemenkes Meminta Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet.
Diakses Pada Tanggal 1 Agustus 2019



Saturday, June 29, 2019

Notulensi Pharmasion


Thursday, May 9, 2019

AUDIENSI LIFE SKILL OLEH KAPRODI FF UMS


AUDIENSI LIFE SKILL OLEH KAPRODI FF UMS


1.      Apakah ada mata kuliah umum ?
Berdasarkan SK Rektor UMS mengenai mata kuliah life skill pasal 2 ayat 2,3, dan 4, Kaprodi tidak mengadakan kegiatan kuliah umum maupun kuliah tatap muka, jika kurang setuju mengenai hal ini silahkan menanyakan langsung kepada pihak rektorat. Kaprodi hanya menjalankan SK yang ada.
2.      Mengapa mata kuliah Lifeskill tetap membayar 2 SKS, padahal tidak diadakan kuliah tatap muka ?
Jawabannya sama dengan jawaban no 1.
(Berdasarkan SK Rektor UMS mengenai kuliah life skill pasal 2 ayat 2,3, dan 4 sehingga Kaprodi tidak mengadakan kegiatan kuliah umum maupun kuliah tatap muka).
3.      Mengapa ada dosen yang  belum paham mengenai mata kuliah life skill ?
Kaprodi bertanya siapa dosen yang tidak mengerti mengenai lifeskill, karena selama ini dosen sudah diberi pembekalan dan apabila ada dosen  PA yang tidak paham secara langsung akan ditegur . Menanggapi pernyataan Kaprodi ada beberapa mahasiswa yang melaporkan ada dosen yang belum paham mengenai hal ini tetapi mahasiswa tersebut tidak berani menyebutkan siapa nama dosen tersebut.
4.      Apakah skor 500 untuk mendaptkan nilai A dapat diturunkan?
Kaprodi menjelaskan bahwa point 500, sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Rektor. Salah satu contohnya yaitu Fakultas Teknik yang mahasiswanya memiliki point hampir 700 ke atas. Hal ini dikarenakan mahasiswanya aktif dalam berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal kampus, seperti PKM dan kegiatan kampus lainnya. Sehingga diharapkan mahasiswa aktif dalam berbagai kegiatan non akademik maka dari itu dibuatlah start point A adalah 500. Menanggapi pernyataan Kaprodi banyak mahasiswa yang keberatan mengenai hal ini dan menurut kami fakultas lain memiliki program KKN tersendiri yang memiliki nilai point yang sangat besar. Fakultas Farmasi sendiri tidak memiliki KKN khusus farmasi dan KKN diperuntukan untuk semester atas yang notabenenya ingin cepat menyelesaikan skripsinya dan segera lulus.
5.      Apakah biaya 2 SKS termasuk biaya konsultasi dengan PA ?
Berdasarkan pasal 5 life skill, biaya tersebut sudah menjadi tanggungan pihak universitas, jadi uang 2 SKS sudah termasuk dalam biaya di pasal 5 tersebut. Menanggapi pernyataan kaprodi dikarenakan banyak mahasiswa yang belum paham, dan mengira bahwa setiap konsultasi masih akan membayar uang seperti yang tercantum di pasal 5.
6.      Apakah semua tema Sertifikat  Seminar  dapat diterima PA untuk divalidasi ?
Berdasarkan SK rektor tidak ada mengenai ketentuan khusus tema apa aja yang dapat diterima, namun keputusan ini semua tergantung oleh dosen PA masing-masing.  Karena selama ini, apabila dosen PA ingin mengambil keputusan akan meminta pertimbangan kepada Kaprodi. Menanggapi pernyataan Kaprodi ada kejadian salah satu mahasiswa dan mahasiswa tersebut tidak berani untuk menyebutkan nama dosen tersebut.
7.      Penjelasan mengenai kredit point yang belum jelas di SK :
·         PPS      (Panitia Harian Kegiatan Tingkat Lokal atau Internal Kampus) = 15
·         KPUM  (Panitia Harian Kegiatan Tingkat Lokal atau Internal Kampus) = 15
·         PANWASLU (Panitia Harian Kegiatan Tingkat Lokal atau Internal Kampus) = 15
·         Ketua Mentoring (Ketua Panitia Kegiatan Tingkat Lokal atau Internal Kampus) = 20
·         Pementor  (Asisten Mentoring Studi Islam) = 40
·         Koordinator mentoring (Ketua Panitia Kegiatan Tingkat Lokal atau Internal Kampus) = 20

8.      Mengapa tidak diadakan KKN ?
Hal ini dikarenakan selama berlangsungnya kegiatan KKN di Universitas masih menggunakan biaya pribadi. Sehingga, Kaprodi tidak ingin membebani mahasiswanya karena setiap mahasiswa memiliki prioritas dan kesibukan  masing-masing, serta tidak semuanya menyanggupi dalam hal finansial. Apabila ada mahasiswa yang memang ingin mengikuti kegiatan KKN bisa mendaftar kegiatan  KKN yang diadakan oleh pihak Universitas (LPPM UMS). Namun, selama ini tidak ada mahasiswa farmasi yang mendaftar. Menanggapi pernyataan Kaprodi dikarenakan terdapat mahasiswa yang kurang aktif dalam kegiatan internal kampus sehingga menginginkan KKN agar point life skill nya dapat memenuhi sesuai ketetentuan minimal A.

*NB :
  •        Apabila ada mahasiswa yang menjumpai dosen PA yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada berhak melaporkan secara langsung ke Kaprodi.
  •           Mahasiswa ikut berperan aktif dalam menjalankan mata kuliah Lifeskill, sehingga pihak Kaprodi dapat mengetahui dan mengontrol jalannya kegiatan mata kuliah ini. Hal ini dikarenakan banyak mahasiswa yang belum melakukan validasi.
  •        KKN yang diadakan oleh universitas untuk pengabdian kota Bengkulu, dibuka pendaftarannya pada tangal 1-27 April 2019.

         Kegiatan audiensi dilakukan oleh Monarita Puspita Dewi (perwakilan BEM FF UMS) dan Muhammad Reza Fatkhurohman (perwakilan DPM FF UMS) kepada Kaprodi S1 FF UMS, Ibu Anita Sukmawati, Ph.D., Apt  yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 29 April 2019 pada jam 15.00 WIB.



                 Tertanda



BEM FF UMS dan DPM FF UMS

Monday, April 29, 2019

KOLABORASI OJOL DAN DOKTER ONLINE, BAGAIMANAKAH DAMPAKNYA TERHADAP APOTEKER?





KOLABORASI OJOL DAN DOKTER ONLINE, BAGAIMANAKAH DAMPAKNYA TERHADAP APOTEKER?

Sistem Regulasi E-Farmasi

Dengan berkembangnya teknologi, tentu ada banyak cara untuk mempermudah manusia dalam melakukan berbagai aktivitas. Indonesia menduduki peringkat ke-5 dunia dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia. Kini, jika ingin pergi ke suatu tempat, dapat mudah saja menaiki sepeda motor dan mobil taksi online. Layanan antar rumah pun juga menjadi salah satu solusi kemudahan yang membuat konsumen akan “semakin nyaman” untuk dilayani. Tak dipungkiri paradigma “online” ini juga merambah pada dunia kefarmasian.

Pada tahun 2016 mulai muncul inovasi apotek untuk menjalankan layanan pesan antar obat dan jasa perusahaan “Unicorn” dalam pengantaran obat. Hal demikian sering disebut masyarakat sebagai apotek online. Sejatinya apotek merupakan tempat pelayanan kefarmasian dijalankan dan menurut PP no 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

1. Pasal 21 ayat 2 berbunyi:
    Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
2.Pasal 24 poin c berbunyi:
    Dalam melaksakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat      menyerahkan obat keras, narkotika, dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masalah yang kemudian dihadapi bahwa belum terdapat regulasi yang mengatur jalannya pelayanan kefarmasian secara elektronik ini sehingga menimbulkan ketidakteraturan terutama pada E-Farmasi.

Mengenai peraturan E-Farmasi ini ada di dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2018. PMK tersebut mengatur tentang bagaimana dapat memperoleh izin pengadaan E-Farmasi. Demikian pada peraturan tersebut terdapat pengertian mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yaitu badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan E-Farmasi untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sehingga akan adanya kerjasama antara apotek terintegrasi online dengan PSEF. Masalah yang kedua, belum adanya regulasi yang jelas mengenai konsep jalannya E-Farmasi mengenai pelayanan informasi obat ataupun terjadinya kecurangan pada peraturan ini masih ambigu.

Kolaborasi Go-Jek dan Halodoc

Halodoc merupakan sebuah aplikasi kesehatan terpadu yang memfasilitasi interaksi antara dokter dengan pasien. Aplikasi ini digadang-gadang menawarkan kemudahan dan mempersingkat waktu untuk mengakses kesehatan pada saat pengguna membutuhkan pertolongan dokter. Sedangkan Go-Jek merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani angkutan melalui jasa ojek yang merambah di berbagai kehidupan. Bahkan perusahaan ini telah menambah fitur berupa Go-Med. Pada saat ini, Go-Med tengah bekerja sama Halodoc dimana layanan yang diberikan berupa pesanan kebutuhan medis yang dapat diantarkan dengan cepat ke pengguna. Pengguna cukup meng-klik layanan Go-Med yang ada di aplikasi Go-Jek. Pengguna kemudian akan diarahkan secara otomatis ke layanan Pharmacy Delivery yang ada di aplikasi Halodoc.

Jika dilihat dari pelayanan kesehatan ada beberapa hal yang terlupakan contohnya adalah PIO (Pelayanan Informasi Obat). Penggunaan obat keras atau obat yang diresepkan oleh dokter perlu adanya PIO dari seorang Apoteker yang bekerja di apotik, karena Apoteker akan memberikan informasi yang penting seperti cara penggunaannya, cara penyimpanannya, efek samping dari obat dan kontra indikasi obat itu sendiri. Pelayanan Informasi Obat ini adalah salah satu faktor yang paling menentukan dalam proses terapi, penggunaan obat tanpa informasi yang benar akan menghasilkan hasil terapi yang buruk, apalagi jika berkaitan dengan cara penggunaan, cara penyimpanan, dosis, kontraindikasi dan efek samping yang ditimbulkan.  

Pertanyaan yang mucul di kemudian hari adalah apakah mungkin seorang driver Go-Jek menggantikan peran apoteker dalam hal Pelayanan Informasi Obat (PIO) kepada pasien atau keluarga pasien?  Pihak vendor pelayanan juga harus memperhatikan PERMENKES NO. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Pemerintah yang berperan sebagai regulator juga harus membuat limitasi terhadap produk apa saja yang boleh dipesan secara online, misalnya obat yang bisa diakses melalui fitur Go-Med adalah obat OTC (Over The Counter) atau obat bebas. Hal itu dikarenakan sangat tidak memungkinkan untuk menyerahkan obat golongan keras, psikotropika, hingga narkotika lewat perantara deliver karena harus ada edukasi terhadap pemakaian obat.  Untuk masyarakat yang ingin membeli obat keras atau obat dari resep dokter harap meluangkan waktu untuk datang ke apotek karena apoteker adalah satu-satunya profesi yang mempunyai kompetensi atas penyampaian informasi obat yang benar kepada pasien atau keluarga pasien.

Berdasarkan paparan diatas, maka E-Farmasi tidaklah rasional diterapkan dalam jual beli obat. Namun dapat diaplikasikan dalam bentuk memudahkan pengelolaan apotek. Pengelolaan apotek ini dapat berupa pelaporan online, surat pemesanan online kepada PBF, E-prescribing, rekam medis pasien, katalog obat, hingga pharmaceutical care.

Nasib Apoteker Kian Tergerus

Melihat realita praktik kefarmasian sekarang, sangat miris bahwa Apoteker menjadi salah satu profesi yang akan digantikan oleh robot. Bukan tidak mungkin karena semakin sedikit tatap muka pasien kepada Apoteker karena ketiadaan Apoteker di Apotek. Adanya kolaborasi antara Go-Med dan Halodoc, dikhawatirkan akan mengurangi interaksi Apoteker kepada pasien. Profesi Apoteker merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam pengetahuan obat-obatan yang ditempuh melalui pendidikan S1 Farmasi hingga Program Studi Profesi Apoteker. Sehingga jelas berbeda apabila penyerahan obat dilakukan oleh seorang driver.

Perlindungan profesi apoteker sebenarnya baru diatur oleh adanya PP No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Hal ini menjadi alasan, jalannya E-Farmasi di Indonesia masih bertentangan dengan regulasi yang ada. Saat ini, Apoteker merupakan salah satu tenaga kesehatan yang tidak mempunyai perlindungan hukum berupa Undang-Undang. Berbeda dengan profesi Dokter, Perawat, dan Bidan. Sehingga adanya kolaborasi Ojek Online dan Dokter Online dapat dijadikan momentum untuk meletakkan urgensi diadakannya Undang-Undang Kefarmasian untuk melindungi profesi Apoteker.

Konsep E-Farmasi Rasional Diterapkan

Sebuah studi menyatakan distribusi secara konvensional selama satu bulan memiliki insidensi kesalahan sebesar 0.157% dan metode distribusi secara elektronik memiliki nilai insidensi kesalahan sebesar 0.135%, pelayanan distribusi obat yang dikombinasikan dengan penggunaan barcode memiliki nilai insidensi sebesar 0,137% (Alan, et., al, 2015). Sistem barcode yang diterapkan dalam pelayanan kefarmasian dan penyampaian obat ke tangan pasien, merupakan teknologi yang paling banyak diterapkan saat ini. Pelayanan berbasis barcode ini sering disebut E-prescribing akan membantu dalam mencegah salah pemberian obat.

Selain teknologi barcode, teknologi digital yang diterapkan adalah rekam medik dan catatan administrasi berbasis elektronik. Electronic Medication Administration Record (EMAR) dan Barcode Medication Adminitration (BCMA) dapat menekan persentase eror dibawah 2 persen,  angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan persentase eror sebelum penerapan sistem EMAR dan BCMA. Penerapan sistem teknologi berbasis digital ini tetap harus didukung oleh farmasis atau tenaga medis lainnya yang kompeten baik dalam pengetahuan dan teknologi (Paoletti, et., al,  2007). Penggunaan BCMA tidak hanya mengurangi persentase eror pada instalasi farmasi, tetapi teknologi ini telah diterapkan pada bagian pelayanan kesehatan lainnya, seperti ruang operasi dan ruang ICU (Pieter, et., al, 2009).

Kimia Farma Gaet Telkom

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi pelat merah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat digitalisasi di lingkungan bisnis KAEF. Perwujudan kemitraan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama alias memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh Direktur Utama KAEF Honesti Basyir dan Direktur Enterprise & Business Service TLKM Dian Rahmawan.
Digitalisasi yang dilakukan KAEF meliputi penyediaan infrastruktur cloud dan jaringan (network), hardware, serta sistem aplikasi terpadu. Sistem aplikasi yang disediakan oleh TLKM terdiri dari smart stock, omni channel, customer loyalty, big data analytics, integrasi klinik, program rujuk balik, serta layanan home care. Seluruh infrastruktur digital tersebut terintegrasi dengan enterprise resource planning (ERP) yang sudah diterapkan KAEF sejak Oktober 2016 silam. Hal ini menjadi contoh agar paradigma E-Farmasi sangat berguna di terapkan di Industri Farmasi untuk pengelolaan lebih terintegrasi

Secara keseluruhan penelitian mengenai pelayanan farmasi berbasis digital dan teknologi meningkatkan pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, hal ini dibuktikan dengan minimalnya persentase eror dan meningkatnya pelayananan yang dirasakan pasien. Sehingga E-Farmasi layaknya diciptakan untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan kefarmasian, bukan untuk memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan bisnis sebesar-besarnya.  Maka dari itu, penting bagi kita, penggiat di bidang farmasi dan regulasi pemerintah untuk mengkaji kembali untuk apa E-Farmasi dijalankan.

Sumber :

Alan R. Oldland, Larry K. Golightly, Sondra K. May, Gerard R. Barber, Nancy M. Stolpman. 2015. Electronic Inventory Systems and Barcode Technology: Impact on Pharmacy Technical Accuracy and Error Liability. Hosp Pharm 2015;50(1):34–41.

Meijer, Erik. 2016. Memanfaatkan Teknologi Digital untuk Akses Layanan Kesehatan. Tersedia di http://www.indotelko.com/kanal?c=id&it=memanfaatkan-digital-kesehatan (Diakses pada 21 Desember 2017).

Pieter J. Helmons, Lindsay N. Wargel, and Charles E. Daniels. 2009. Effect of bar-code-assisted medication administration on medication administration errors and accuracy in multiple patient care areas. Am J Health-Syst Pharm—Vol 66 Jul 1, 2009.

Richard D. Paoletti, Tina M. Suess, Michael G. Lesko, Alfred A. Feroli, James A. Kennel, Joye M. Mahler, Timothy Sauders. 2007. Using bar-code technology and medication observation methodology for safer medication administration. Am J Health-Syst Pharm—Vol 64 Mar 1, 2007.
Putra, Febriansyah dkk. 2018. Era Milenia Terapkan Digitalisasi Sistem Distribusi Obat.
https://www.google.com/amp/farmasetika.com/2018/01/04/era-milenia-terapkan-digitalisasi-sistem-distribusi-obat/amp/ Diakses tanggal 21 April 2019.


Halima, Nurhalima. 2019. Apoteker dan Revolusi Industri 4.0 Apakah Mampu Beradaptasi?. https://www.kompasiana.com/_halima/5ca91965cc528314f40f39f3/apoteker-dan-revolusi-industri-4-0-apakah-mampu-beradaptasi-by-fitri?page=all Diakses tanggal 21 April 2019.

Abdilah, Azis. 2016. Sanggupkah Go-Med Gantikan Peran Apoteker. https://gawaisehat.com/2016/11/23/sanggupkah-go-med-gantikan-peran-apoteker/ Diakses tanggal 21 April 2019.

Rahma, Riska. 2017. Digitalisasi Bisnis Kimia Farma Gandeng Telkom. https://www.google.co.id/amp/amp.kontan.co.id/news/digitalisasi-bisnis-kimia-farma-gandeng-telkom Diakses Tanggal 21 April 2019.



110 +
Average Pageviews Everyday
3400 +
Pageviews Last Month
32000 +
Total Pageviews Everytime

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com

ipt>