Kabinet invictoria

Visi Kami

Mewujudkan BEM FF UMS sebagai penggerak optimalisasi potensi yang berintegritas dan kontinuitas melalui penguatan sistem evaluasi dan kolaborasi yang aktif progresif dengan berlandaskan tanggung jawab serta semangat kekeluargaan dalam pemberdayaan civitas akademika FF UMS

Misi Kami Tentang Invictoria


Pengurus Harian
Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Divisi Dana dan Usaha Divisi Eksternal Divisi Hubungan dan Sosial Masyarakat Divisi Islamic Student Center Divisi Media dan Publikasi Divisi Pengembangan Intelektual Divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Divisi Seni dan Olahraga

News

Showing posts with label ismafarsi. Show all posts
Showing posts with label ismafarsi. Show all posts

Sunday, December 1, 2019

E-FARMASI SUDAH TERBIT PSEF AJA NIH, APA SIH ITU?

E-FARMASI SUDAH TERBIT PSEF AJA NIH, APA SIH ITU?

Seiring dengan perkembangan zaman dimana semua lini industri di mudahkan dengan adanya layanan daring membuat konsumen terlena dengan semua kemudahan yang ada. Kemajuan ini dirasakan di hampir semua aspek dalam kehidupan manusia, mulai dari bidang informasi, ilmu pengetahuan, hingga sarana – sarana yang seharusnya dilakukan langsung oleh manusia, kini sudah mulai digantikan dengan sistem daring. Seperti dalam memberikan pelayanan kesehatan termasuk dalam bidang kefarmasian yang  hingga saat ini yang masih menjadi kontroversial yang lebih ramah disebut dengan E-Farmasi.

Mudahnya akses teknologi ini dimanfaatkan oleh sebagian oknum dalam melakukan  penjualan sediaan farmasi berupa obat herbal, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, suplemen kesehatan, psikotropika sampai narkotika melalui meda online (daring). Dalam rangka menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan, perlu adanya  regulasi yang ketat dalam hal ini agar tetap menjaga peranan apoteker sebagai tulang punggung dalam pengelolaan sediaan kefarmasian di apotek termasuk edukasi obat terhadap konsumen.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi yang selanjutnya disingkat PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan E-Farmasi untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Rancangan PERMENKES RI Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi ( PSEF ) yang diusulkan oleh Kemenkes dirasa masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk diganti, seperti :
  • 1.      Kejelasan bagaimana kedudukan, hak, dan wewenang Apoteker dalam menjalankan E-Farmasi
  • 2.      Beberapa pasal yang ada untuk dihapus saja dikarenakan kurang sesuai
  • 3.      Penjelasan kembali mengenai penyedia kefarmasian yang disebut dalam beberapa pasal

Apotek menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 didefinisikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam hal ini sebuah apotek harus terdapat minimal seorang Apoteker dalam kegiatan pelayanan kefarmasian.

Penerapan implementasi dari pasal – pasal yang ada dalam PSEF harus dilakukan secara optimal dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.  Penerapan implementasi ini sendiri harus benar – benar diterapkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Tetapi undang undang tentang pelayanan kefarmasian berbasis internet belum diatur dalam undang-undang sehingga pengelolaan apotek berbasis internet harus bisa melindungi hak-hak pasien dalam mendapatkan produk yang aman dan berkualitas. 

Apabila kita bandingkan dengan penerapan apotek berbasis internet di beberapa negara di penjuru dunia, keberhasilan dalam regulasi ini sebenarnya didasarkan pada substansi dan implementasi yang dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kondisi bentukan sosial negara – negara tersebut. Penerapan ini sangatlah terlihat jelas di beberapa negara maju. Contohnya ABDA (Bundesvereinigung Deutcher Apothekerverbande) adalah organisasi terkemuka untuk apoteker di Jerman mirip dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). ABDA mewakili kepentingan farmasi sebagai profesi kesehatan dalam politik dan masyarakat untuk mendorong apoteker berkualitas tinggi, komprehensif terhadap pelayanan farmasi di Jerman.

Berikut aturan untuk apotek daring dan sistem penghantaran obatnya di negara Jerman:

  • 1.      Pengiriman akan dilakukan dari apotek komunitas selain dari apotek konvensional dan  berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • 2.      Sistem penjaminan mutu harus memastikan bahwa :
a.       Produk obat untuk dikirim dikemas, diangkut dan dikirim sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan khasiat;
b.      Pengiriman produk farmasi dikirimkan ke individu yang ditunjukkan ke apotek oleh individu menempatkan pesanan. Penunjukan ini mungkin melibatkan pengiriman ke individu yang ditunjuk oleh nama atau kelompok yang ditunjuk individu.
c.       Pasien diberitahu tentang perlunya menghubungi dokter yang merawat, jika terjadi masalah saat menggunakan obat; dan
d.      Konsultasi melalui apoteker akan diberikan dalam bahasa Jerman.
  • 3.      Hal ini harus memastikan bahwa :
a.        Apotek yang memerintahkan pengiriman dalam waktu dua hari kerja setelah menerima pesanan, jika produk obat tersedia selama waktu itu, kecuali pengaturan yang berbeda dibuat dengan individu yang memerintahkan Apotek; jika itu menjadi jelas bahwa apotek memerintahkan tidak dapat dikirimkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1, individu yang menempatkan pesanan harus diberitahukan dengan benar.
b.       Semua obat-obatan pengantaran, sesuai aturan the German Drugs Act ;
                                                   i.      Bahwa, dalam hal risiko dilaporkan untuk obat-obatan, sistem yang tepat untuk pelanggan melaporkan risiko tersebut, untuk menginformasikan kepada pelanggan dari risiko tersebut dan untuk melaksanakan penanggulangan internal di tempat;
                                                  ii.      pengiriman kedua tidak dikenakan biaya
                                                  ii.      Memiliki sebuah sistem untuk pelacakan pengiriman
                                                 iv.      Asuransi Transportasi

ABDA memiliki 34 anggota: 17 wilayah regional apoteker dan 17 asosiasi  daerah apoteker, yang merupakan representatif  dari masing-masing dari 16 negara bagian Jerman plus tambahan perwakilan dari North Rhine-Westphalia yang telah dibagi menjadi Rhine dan Westphalia-Lippe. Selain itu ada pula Asosiasi karyawan/pegawai Farmasi (termasuk di sini adalah Apoteker, teknis kefarmasian (asisten apoteker)  dan pegawai administrasi), bernama A Die Apothekengewerkschaft (ADEXA).

Aturan apotek online dan antar obat di Jerman berbeda dengan di Indonesia, baik obat OTC maupun resep HANYA BISA dibeli di apotek TIDAK DIJUAL BEBAS, kecuali toko food supplement yang ditetapkan oleh pemerintah federal. Jadi obat benar-benar dikontrol oleh apoteker. Uniknya, semua apotek di Jerman dimiliki oleh apoteker.

Lisensi apoteker atau STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) berlaku seumur hidup, tanpa lisensi ini tidak berhak untuk mengelola Apotek. Dengan demikian yang memiliki program apotek online di Jerman adalah apoteker atau toko food supplement yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Realitasnya, regulasi – regulasi yang diterapkan di Indonesia belum sebaik negara maju, dalam hal ini adalah Jerman. Regulasi yang dibuat sudah sangat tepat diterapkan dalam hal penyesuaian dengan penduduk dan tingkat pendidikan di negara tersebut. Bukan hanya e-Farmasinya saja, dalam melakukan pelayanan farmasi secara konvensional juga sudah   dinilai sangat baik. Mereka menerapkan modernisasi setelah diperbaikinya sistem – sistem secara KONVENSIONAL TERLEBIH DAHULU. Selain itu, diterapkannya e-resep dan rekam medik berbasis daring menjadi terobosan yang sangat unik, dan hal tersebut yang patut dicontoh. E-resep diterapkan supaya meminimalisir apoteker dalam salah baca dan menjaga resep agar tetap rahasia. Selain itu, diterapkannya data rekam medik pasien yang dibuat berbasis daring menjadi sangat efektif, praktis, dan efisien.

Apabila kita tinjau dari keberhasilan dari semua aspek internalnya, modernisasi pelayanan kefarmasian di Indonesia masih sangat jauh dari kata sempurna. Dilemanya, apabila diterapakannya e-Farmasi secara langsung di Indonesia akan menimbulkan masalah baru yang menjadikan negara menjadi ricuh. Banyak sekali aspek – aspek dasar yang harus diperbaiki sebelum memodernisasikan sesuatu, dalam hal ini adalah e-Farmasi, antara lain :
1.     Peningkatan kualitas pendidikan dasar.
2.     Pencerdasan mengenai makna memodernisasi sesuatu, agar tidak justru menghilangkan nilai suatu profesi.
3.     Pelayanan kefarmasi secara konvensional harus diperbaiki.
4.     Regulasi mengenai pelayanan kefarmasian oleh apoteker harus diperjelas dengan dibentuk dan disahkannya Undang – Undang Kefarmasian.
5.     Penanaman mengenai peranan apoteker di masyarakat dapat ditingkatkan dengan memberikan kesempatan kepada apoteker untuk memberikan pelayanan kefarmasian yang dilindungi dan dinaungi secara jelas oleh negara.

Oleh karenanya, menilik regulasi negara maju untuk diadopsi sesaui keadaan di tanah air adalah pilihan yang tepat. Namun, tidak semata – mata negara Indonesia benar- benar mengadopsi tanpa melakukan peninjauan mengenai substansi regulasi, kondisi sosial masyarakat, penduduk, demografi dan kondidi geopolitik dengan negara Indonesia dan banyak lagi aspek yang harus dikaji. Urgensi penerapan yang ditinjau dari pengaplikasiannya terdapat beberapa hal yang dapat diambil, antara lain :

Kelebihan E-Farmasi secara umum:
  1. 1.      Cara yang diberikan sangat mudah,
  2. 2.      Hemat waktu, dan
  3. 3.      Dapat menjaga kerahasiaan pelanggan.

Kelemahan E-Farmasi di Indonesia :
  1. 1.      Ada sediaan kefarmasian yang beresiko jika dijual untuk umum dapat dibeli dengan mudah
  2. 2.      Konseling obat yang seharusnya dilakukan oleh Apoteker tidak dapat dijalankan dengan   baik
  3. 3.      Tidak dapat diketahui resep yang digunakan apakah asli atau tidak
  4. 4.      Keaslian data dalam resep dapat diragukan
  5. 5.      Kestabilan dari sediaan obat akan terganggu,
  6. 6.      Terbatasnya akses terutama untuk daerah pedesaan,

Dari permasalahan – permasalahan yang dipaparkan, urgensi diadakannya apotek daring sangatlah ide atau terobosan yang sangat bagus untuk dilaksanakan. Sebaiknya modernisasi yang dianut oleh e-Farmasi bukan dalam TRANSAKSI JUAL BELI OBAT. Banyak sekali hal – hal yang harus DIPERBAIKI dalam hal pelayanan kefarmasian harus diperbaiki terlebih dahulu. Pelayanan secara konvensional juga perlu diperbaiki seklaipun sudah digiatkan modernisasi dalam menyongsong terwujudnya generasi industri 4.0 di Indonesia.




Sumber :

https://www.abda.de/fileadmin/assets/Gesetze/Apothekengesetz_engl_Stand-2008-05.pdf
https://www.abda.de/fileadmin/assets/ZDF/ZDF_2015/ABDA_ZDF_2015_Brosch_english.pdf
http://www.stikes-kpb.ac.id/berita-147-bagaimana-apotek-di-jerman-bisa-menggaji-apotekernya-hingga-rp-900-jutatahun.html






















Daftar Pustaka
Anonim.2018.DrugShopOTC.com, Sebuah Konsep Pelayanan e-Farmasi.https://www.kompasiana.com/iputcahyono/5c190175677ffb6c1c304ca2/drugshopotc-com-sebuah-konsep-pelayanan-e-farmasi.Diakses pada 29 November 2019.
Anonim.2018.https://www.kompasiana.com/gumyudha/5b8a5ce1677ffb3d2a1491b5/perlukah-apotek-online?page=1.Perlukah Apotek Online?.Diakses pada 29 November 2019.
Anonim.2017.https://www.farmasi.asia/kelebihan-dan-kekurangan-membeli-obat-di-apotik-online/.Kelebihan dan Kekurangan Membeli Obat di Apotik Online.Diakses pada 29 November 2019.
Naarul Wathoni.2016.https://farmasetika.com/2016/10/16/regulasi-apotek-online-dan-antar-obat-di-jerman-mengedepankan-peranan-apoteker/.Regulasi Apotek Online dan Antar Obat di Jerman Mengedepankan Peranan Apoteker.Diakses pada 29 Novembee 2019.

Friday, September 6, 2019

APAKAH SALAH APOTEKER SEORANG?




APAKAH SALAH APOTEKER SEORANG?

Baru-baru ini berita mengenai seorang apoteker di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara  dibebastugaskan sementara karena  memberikan obat kepada pasien bernama Ny. N yang dilaporkan telah kadaluwarsa. Apoteker tersebut memberikan sejumlah suplemen salah satunya yaitu pemberian vitamin B6 dalam bentuk tablet. Suplemen vitamin B6 inilah yang terbukti lewat kadaluarsa satu hari sebelumnya. Pada dasarnya vitamin B6 (Pyridoxin) dikonsumsi ibu hamil untuk meredakan mual. Keterangan tersebut diambil dari www.haibunda.com bahwa vitamin B6 dapat dikonsumsi untuk mengurangi mual dan muntah pada ibu hamil. Mual dan muntah pada ibu hamil bukan suatu hal yang berbahaya melainkan merupakan kondisi yang normal dan biasanya juga disertai dengan pusing. Polisi melakukan pemeriksaan kepada salah satu bidan yang biasa memeriksa kandungan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian Mapolda Metro Jaya bahwa bidan tersebut telah menuliskan resep obat yang didapat pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2019 dan kemudian ditebus atau diberikan kepada apoteker. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan pihak puskesmas mengakui bahwa mereka melakukan kelalaian.

Bermasalah pada profesionalisme kerja dan manajemen apotek
Dilansir dari CNN Indonesia, apoteker menerima resep dari seorang bidan yang mana profesi tersebut TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengeluarkan resep, tetapi hanya profesi dokter yang berwenang untuk melakukan peresepan obat sesuai dengan undang-undang. Tindakan bidan tersebut melanggar kewenangan kompetensi dokter yang terdapat pada pasal 35 UU No.29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran berbunyi:
(1)    Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi  mempunyai wewenang  melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
Poin (g) Menulis resep obat dan alat kesehatan.
Sedangkan dalam UU No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan pasal 46 berbunyi:
(1)   Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
a.     pelayanan kesehatan ibu;
b.     pelayanan kesehatan anak;
c.     pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
d.     Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Mengacu pada peraturan undang-undang diatas, dapat dipastikan ada kesalahan dalam pengambilan tugas tenaga kesehatan dan kelalaian standar operasional dalam manajemen pengeluaran obat. Selain itu, manajemen dalam pengaturan stok opname, yaitu kegiatan penghitungan fisik persediaan yang ada di gudang untuk kemudian dijual. Tujuan dilakukannya stock opname ini adalah untuk mengetahui keakuratan catatan pembukuan yang merupakan salah satu fungsi sistem pengendalian intern. Pada stock opname, dapat dilakukan pemeriksaan berkala tanggal kadaluarsa obat.

Vitamin kadaluarsa tidak sepenuhnya berbahaya
Dalam Farmakope Indonesia Edisi III halaman 542, tablet vitamin B6 memiliki waktu hancur tidak lebih dari 30 menit. Sedangkan Farmakope Indonesia Edisi V halaman 1012 vitamin B6 mudah larut dalam air. Hal ini berarti bahwa secara farmakologis tubuh, tablet vitamin B6 akan hancur oleh proses metabolisme tubuh tidak lebih dari 30 menit dan kemudian diserap oleh tubuh. Selain itu, vitamin B6 sendiri merupakan vitamin yang larut dalam air sehingga hasil metabolisme vitamin B6 ini akan dibuang melalui urin sehingga dapat dikatakan bahwa vitamin ini tidak berbahaya. Mengenai pengertian kadaluarsa obat, memiliki makna bahwa obat telah terdegradasi atau terurai sebesar 10% dari bahan aktif awalnya. Sehingga zat aktif obat masih sebesar 90%.

Pernyataan sikap ISMAFARSI
ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia) mengeluarkan pernyataan sikap melalui KASTRAD-nya (Kajian Strategi dan Advokasi) menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara objektif dan lebih mendalami mengenai SOP yang digunakan dalam instalasi kesehatan yang bersangkutan karena dirasa menyudutkan salah satu profesi. Selain itu, pemberian bekal praktek kefarmasian yang lebih optimal kepada seluruh SDM Kefarmasian di Indonesia dan imbauan kepada PP IAI (Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia) untuk LEBIH SERIUS DAN TRANSPARAN dalam melakukan penanganan kasus yang menyangkut profesi apoteker, serta imbauan untuk semua bagian dalam bidang kefarmasian untuk terus mengasah dan mendorong skill kefarmasian supaya lebih baik lagi.
.


Pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan oleh pihak berwenang
Serta dalam hal ini kita tidak boleh menganggap sepele akan tugas dan tanggung jawab dari kepala puskesmas yaitu mengusahakan agar fungsi puskesmas dapat diselenggarakan dengan baik. Tidak kalah penting adalah tugas BPOM pada pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatakan
(1)  BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika tidak ada pihak yang tidak ikut bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan ini. Dimana pelaksanaan pengawasan obat dilakukan oleh apoteker di bawah BPOM serta mengingat tanggung jawab kepala puskesmas tempat dimana kasus ini terjadi. Sebagai bentuk tindak lanjut dan mencegah terulangnya kejadian ini, Dinas Kesehatan dan jajarannya akan melaksanakan :
(1)   Meningkatkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
(2)   Meningkatkan pembinaan terhadap penerapan manajemen mutu.
(3)   Mengevaluasi pelaksanaan SPO terkait pelayanan dan program kesehatan di Puskesmas.
Apoteker rawan dikriminalisasi
Tidak hanya sekali terjadinya kasus Apoteker diadili secara hukum. Pada tahun 2012, Apoteker Yuli divonis 4 tahun penjara karena mengamankan psikotropika kepada Dinas Kesehatan tanpa sepengetahuan Pemilik Apotek yang diduga untuk disalahgunakan. Hal demikian pun terjadi pada tahun 2019 dimana Apoteker seolah-olah menjadi profesi yang paling disudutkan. Sampai sekarang perlindungan hukum Apoteker masih nihil terlihat dikarenakan belum adanya UU Praktik Apoteker. Sampai saat ini apoteker masih bernaung dibawah UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan PP No.51 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Akibatnya, Apoteker menjadi profesi yang rawan dikriminalisasi.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2019. Uraian Tugas Kepala Puskesmas. http://dinkes.pesisirselatankab.go.id/transparasi/file/Akteditasi_Salido__Uraian_Tugas_Kepala_Puskesmas.pdf Diakses pada 29 Agustus 2019.
BPOM RI. 2019. Tugas Utama BPOM.
 https://www.pom.go.id/new/view/direct/job Diakses pada 29 Agustus 2019.
CNN Indonesia. 2019. Polisi: Puskesmas Akui Lalai Beri Obat Kedaluwarsa Ibu Hamil.
CNN Indonesia. 2019. Kasus Obat Kedaluarsa, Bidan Puskesmas Kamal Muara Diperiksa.  https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190823211304-12-424222/kasus-obat-kedaluwarsa-bidan-puskesmas-kamal-muara-diperiksa. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2019
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia . 1979. Farmakope Indonesia Edisi III. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia . 2014. Farmakope Indonesia Edisi V. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Rubiyanto, Nunut. 2019. Peraturan Perundang-undagan di Apotek. https://www.usd.ac.id/fakultas/farmasi/f1l3/WorkshopPA.pptx Diakses pada 29 Agustus 2019.

Hidayaturrizqika Maulida, Rizkiananda Wardani, Monarita Puspita Dewi, dan Naufal Farras
BIRO ADVOKASI DAN KESEJAHTERAAN MAHASISWA
BEM FF UMS 2019


110 +
Average Pageviews Everyday
3400 +
Pageviews Last Month
32000 +
Total Pageviews Everytime

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com

ipt>